Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Apr 26, 2010
PT MANDOM INDONESIA Tbk ("PERSEROAN") Berkedudukan di Jakarta
PEMBERITAHUAN
HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2009 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang telah diselenggarakan di Kantor Pusat Perseroan pada tanggal 22 April 2010, telah diputuskan hal-hal sebagai berikut :
1. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN Tahun Buku 2009
-
- menyetujui laporan tahunan Perseroan tahun buku 2009;
- mengesahkan laporan keuangan Perseroan tahun buku 2009 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Rekan (member of Deloitt Touche Tohmatsu), sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen tanggal 2 Maret 2010 Nomor GA 110 0061 MDI FW, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;
- mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2009; dan
- memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya ("volledig acquit et décharge") kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku 2009, sejauh tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam laporan tahunan Perseroan tahun buku 2009.
- Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2009, sebesar Rp124.611.778.666,00 (seratus dua puluh empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus enam puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- sebesar Rp64.341.333.440,00 (enam puluh empat miliar tiga ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus empat puluh rupiah) atau Rp320,00 (tiga ratus dua puluh rupiah) per saham dibagikan sebagai dividen tunai tahun buku 2009 kepada para pemegang saham Perseroan;
- memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pembagian dividen tersebut;
- sisanya sebesar Rp60.270.445.226,00 (enam puluh miliar dua ratus tujuh puluh juta empat ratus emat puluh lima ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk kegiatan Perseroan.
-
- mengangkat anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2011, yang akan dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni 2012, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya (-mereka) sewaktu-waktu, dengan susunan sebagai berikut:
| Dewan Komisaris |
|
|
| Presiden Komisaris |
: |
Masayoshi Momota |
| Komisaris |
: |
Motonobu Nishimura |
| Komisaris |
: |
Lie Harjono |
| Komisaris Independen |
: |
Humala Panggabean |
| Komisaris Independen |
: |
Djasman |
| |
|
|
| Direksi |
|
|
| Presiden Direktur |
: |
Tatsuyoshi Kitamura |
| Wakil Presiden Direktur |
: |
Yoshihiro Tsuchitani |
| Wakil Presiden Direktur/Tidak Terafiliasi |
: |
Sastra Widjaya |
| Direktur/Direktur Senior |
: |
Takeshi Hibi |
| Direktur/Tidak Terafiliasi |
: |
Muhammad Makmun Arsyad |
| Direktur/Tidak Terafiliasi |
: |
Herman Saleh |
| Direktur/Tidak Terafiliasi |
: |
Tugiyono |
| Direktur |
: |
Koichi Watanabe |
| Direktur |
: |
Yoshitaka Nishihira |
| Direktur |
: |
Katsutoshi Shigemura |
- memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menandatangani akta-akta yang diperlukan sehubungan dengan putusan Rapat, mengajukan permohonan untuk memperoleh surat penerimaan pemberitahuan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
-
- menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan semua anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2010 maksimum sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) setelah dipotong pajak serta memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut diantara para anggota Dewan Komisaris;
- memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah maksimum besarnya gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lainnya bagi seluruh anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2010.
- Menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Rekan (member of Deloitte Touche Tohmatsu) untuk melakukan audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2010 serta memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut.
2. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
- Menyetujui pengubahan Pasal 18 ayat 3 dan ayat 4 huruf b Anggaran Dasar Perseroan
- Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menandatangani akta yang diperlukan sehubungan dengan putusan Rapat, mengajukanpermohonan untuk memperoleh surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- Yang berhak menerima dividen tunai adalah Para Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 18 Mei 2010 pukul 16:00 WIB.
- Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sampai dengan tanggal
12 Mei 2010 Cum Dividen (Pasar Regular dan Negosiasi) 14 Mei 2010 Ex Dividen (Pasar Regular dan Negosiasi) 18 Mei 2010 Cum Dividen (Pasar Tunai)
19 Mei 2010 Ex Dividen (Pasar Tunai)
- Dividen akan dibayarkan mulai tanggal 2 Juni 2010.
- Bagi Para Pemegang Saham yang telah melakukan konversi saham- sahamnya, dividen akan dikreditkan ke dalam rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
-
- Bagi Para Pemegang Saham yang belum melakukan konversi saham, dividen akan dibayarkan dengan mengirimkan cek dividen langsung kealamat masing- masing Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan alamat yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh Biro Admnistrasi Efek Perseroan (BAE) atau sesuai permintaan tertulis pemegang saham perseroan yang telah diterima oleh BAE selambat-lambatnya tanggal 18 Mei 2010 di alamat sebagai berikut :
PT. SIRCA DATAPRO PERDANA WISMA SIRCA Jalan Johar No. 18, Menteng, Jakarta 10340 Cek Dividen dapat diuangkan diseluruh Cabang Bank Central Asia tanpa dikenakan biaya oleh bank.
- Bagi Para Pemegang Saham yang ingin menerima dividen melalui pemindahan bukukan ke rekening atas nama Pemegang Saham sendiri, harap mengirimkan surat mandat dividen (fomulir dapat diambil di BAE) yang ditandatangani diatas meterai yang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini dengan melampirkan fotocopy jati diri yang bersangkutan dan diterima oleh BAE, selambatnya tanggal 18 Mei 2010
- Dividen tunai yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Oleh karenanya para pemegang saham diminta untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, yaitu:
- Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 18 Mei 2010 pukul 16:00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tersebut, akan dikenakan PPh sebesar 30%;
- Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tariff berdasarkanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) dengan menggunakan format sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. 61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009, yang telah dilegalisasi Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku di KSEI, sebagaimana dinyatakan dalam SuratEdaran No.SE-001/DIR-Eks/0110 tanggal 11 Januari 2010. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%; dan
- Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau memegang saham dalam bentuk warkat yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tariff berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) dengan menggunakan format sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. 61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009, yang telah dilegalisasi Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada BAE paling lambat 25 Mei 2010. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Demikian agar Para Pemegang Saham memakluminya.
Jakarta, 26 April 2010 PT. Mandom Indonesia Tbk Direksi |